Dibujuk Cari Bunga, Modus Petani Cabuli Anak Yatim di Cirebon
Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap AR (45) alias R yang mencabuli anak yatim di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Modus pria bekerja sebagai petani ini mengajak korban mencari bunga di sawah.
"Tersangka ini mengaku spontanitas. Tersangka melihat korban dan rekannya sedang bermain di salah satu rumah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Syahduddi, tersangka langsung mengajak korban dan rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah itu, tersangka mengajak bocah perempuan berusia lima tahun itu ke area sawah di Kecamatan Ciwaringin untuk mencari bunga.
"Tersangka ini modusnya bujuk rayu mencari bunga. Setelah di lokasi, rekan korban, meninggalkan tersangka dan korban. Saat itu tersangka mencabuli korban," kata Syahduddi.
AR tak berkutik saat diringkus polisi. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. "Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Syahduddi.
Polisi bekerja sama dengan KPAI Cirebon untuk melakukan trauma healing kepada korban yang masih di bawah umur itu. Saat ini, Syahduddi menjelaskan, kondisi korban berangsur membaik.
KPAI Kabupaten terus memantau kondisi psikologis korban. "Minimal anak (korban) ini kita terapi sebanyak 12 kali. Kita tetap kontrol korban," ujar Ketua KPAI Kabupaten Cirebon Siti Nuryani di tempat yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan kasus pencabulan terhadap anak yatim itu berlangsung 19 Mei 2020. "Ya korban yatim, tidak memiliki ayah. Kejadian tanggal 19 Mei. Laporannya tanggal 22 Mei," kata Anton saat ditemui detikcom di ruangannya, Kamis (4/6).Korban sudah dibawa ke rumah aman yang dikelola KPAI. "Awalnya memang down. Sekarang sudah mulai membaik," ucap Nuryani.