Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Pukul dan Tendang Ibu Kandung
Video peserta audisi pencarian bakat The Voice Indonesia tahun 2019, T asal Kupang melakukan penganiayaan beredar. Parahnya T menghajar ibu kandungnya secara membabi buta.
Korban diketahui bernama Aplonia Henuk. Dalam video berdurasi 24 detik itu terdengar suara, sang ibu terus menyuruh T untuk memukulnya.
T yang memakai baju dan celana putih muncul terlihat menendang tubuh serta memukul kepala sang ibu lalu pergi.
Baru diunggah akun Facebook bernama Ama Jhe tiga jam lalu, video tersebut sudah dibagikan dan dikomentari oleh lebih dari 600 orang.
Ada netizen yang meminta untuk dilaporkan ke polisi, ada juga yang meminta manajemen audisi The Voice Indonesia tahun 2019 untuk mengeliminasi T dari ajang pencarian bakat yang ditayangkan di salah satu televisi swasta tersebut.
“Anak durhaka. Tuhan pasti membalas setimpal dengan apa yang dilakukan,” tulis pemilik akun bernama Jack Mobubung
Kepolisian Resor Kupang telah menjemput T di rumahnya, di Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (26/2).
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun kepada merdeka.com menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang hendak pergi ke Kupang.
Pelaku meminta ibunya untuk menyiapkan bajunya yang hendak dipakai, namun sang ibu meminta kepada pelaku untuk bersabar karena sedang memasak.
Karena tidak sabar menunggu, pelaku kemudian marah-marah dan terjadi pertengkaran mulut antar-pelaku dan ibu kandungnya. Tak puas, pelaku menganiaya ibunya.
Adik T yang tak tega melihat sang ibu dianiaya langsung bergegas memanggil tetangga, untuk melerai pertengkaran itu.
“Salah satu saksi kemudian merekam kejadian itu menggunakan handphone lalu memviralkan di media sosial. Menurut para saksi di sekitar TKP kalau kejadian tersebut sudah berulangkali terjadi, sehingga salah satu saksi memviralkan kejadian itu,” ujar Johannes Bangun.
Ia menambahkan, pelaku sekarang diperiksa oleh Unit PPA Polres Kupang. “Sudah ditangkap dan diperiksa oleh Polres Kupang Kabupaten.
Tetap dijadikan tersangka meskipun kategori anak, karena memenuhi unsur dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Sumber: merdeka.com
loading...