Ini Tampang Wanita Pelaku Mutilasi di Kalibata, Jebak Korban dengan Hubungan Badan sebelum Dibunuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin sebagai pelaku pembunuhan Manajer HRD berinisial RHW (32), yang ditemukan termutilasi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Kedua pelaku pun ditunjukan saat polisi menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan, kasus pembunuhan berawal dari pelaku Laeli yang berkenalan dengan korban.
Keduanya berkenalan di aplikasi kencan Tinder, dan melanjutkan komunikasi via Whatsapp.
Rupanya perkenalan Laeli dan korban merupakan jebakan yang telah direncanakan kedua pelaku.
Korban dan Laeli bersepakat untuk bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020.
Kamar tersebut disewa selama tiga hari, yakni dari tanggal 7 hingga 9 September 2020.
Pada tanggal 9 September, ternyata pelaku Fajri sudah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi.
Ketika korban dan Laeli sedang berhubungan intim, Fajri keluar dari tempat persembunyiannya.
Pelaku Fajri memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.
Fajri juga melakukan tujuh tusukan kepada RHW hingga korban meninggal dunia.
Setelah tewas, korban dimutilasi menggunakan gergaji dan golok.
Jenazah korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.
"Jenazah korban dimutilasi menjadi 11 bagian, kemudian dibungkus tas kresek dan dimasukkan ke koper dan tas ransel," kata Nana.
Potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City, Sabtu (12/9/2020).
Baru pada Rabu (16/9/2020), mayat korban kemudian ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku pun telah ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Klaster Jamrud, Tapos, Kota Depok di hari yang sama dengan penemuan jasad korban.
Motif kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai harta korban.(*)
sumber:tribun