Sungguh Terlalu! Mereka Tega Menggelapkan Beras Bansos Corona untuk Warga
Ketika mata dan hati telah dibutakan, maka apapun dapat dilakukan seseorang. Termasuk mengambil hak orang lain, seperti yang dilakukan oleh tiga orang warga di Kabupaten Keerom.
Seperti dilansir today.line.me, MS (51), YB (40) dan SB (25) menggelapkan sebanyak 30 karung beras dengan berat 50 Kg, serta sejumlah uang, yang ditujukan Kementrian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Lebih lanjut, Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka ialah dengan mengurangi jumlah beras yang semestinya langsung diserahkan ke Dinsos Keerom setelah diambil dari gudang Dolog Jayapura.
“Jadi ketiga tersangka ini setelah mengambil beras dari gudang Dolog Jayapura kemudian dibawa ke Keerom, selanjutnya mereka sengaja mengurangi jumlah sebagian beras yang dibawa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.
Parahnya, aksi ketiga tersangka sudah terjadi beberapa kali.
Ya, bukannya ikut membantu atau memudahkan gerak pemerintah dalam menyalurkan pembagian bantuan sosial (Bansos), ketiga tersangka justru mengambil kesempatan demi keuntungan pribadi.
Beruntung, perbuatan merugikan ketiganya berhasil tercium hingga ketiganya kini harus menanggung akibatnya.
“Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 78 jo pasal 65 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 372 tentang KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” terang Kapolres.