Ibu Tiga Anak ini Akan diadili gara gara Curi Sawit yang Bikin PTPN Rugi Rp 76500
Nestapa bagi ibu 31 tahun berinisial RMS ini. Mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras, untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil, dia kini justru harus berurusan dengan hukum setelah salah satu perwakilan karyawan perusahaan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan, Arison Simbolon (42), melaporkannya ke Polsek Tandun, mengutip Kompas.com.
Paur Humas Polres Rokan Hulu (Rohul), Ipda Ferry Fadly mengatakan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
“Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru,” ujar Ipda Ferry.
Karenanya, kasus tetap diproses secara hukum.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/5/2020), RMS bersama dua rekannya tertangkap petugas sekuriti perusahaan BUMN itu tengah membawa sebuah egrek tangkai kayu.
“Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan,” kata Ipda Ferry.
Naasnya, hanya RMS yang tertangkap, sementara dua rekannya berhasil kabur.
Kerugian yang dialami oleh perusahaan sendiri hanya berkisar Rp 76.500. Namun, pencurian tetaplah aksi kriminal yang melanggar Undang-Undang Negara, sehingga harus diproses sesusai aturan yang berlaku.
“Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” tutup Ipda Ferry.