Suami Jual Istri Rp 50 Ribu Per Kencan, Ancam Cerai Bila Tak Dituruti
Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istri dan merekam perbuatan mesum tersebut membenarkan jika dirinya mengancam F jika korban tidak menuruti permintaannya.
“Saya tidak mukul. Tapi mengancam pisah ranjang,” kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).
Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut.
“Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.
Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019.
“Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri,” ujar Sabik.
Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar utang.
“Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan,” dalihnya.
Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya.
“Saya itu kan sering diguyoni. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga,” ceritanya.
Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita.
“Saya menyesal. Saya salah,” pungkasnya.
Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F.
Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.
Sumber: kumparan.com