Anak Penjarakan Ayah yang Perkosa Teman Dekatnya, Begini Pengakuannya
Polisi menjebloskan Atmari (43) ke penjara. Dia diduga kuat telah memerkosa teman putrinya yang berusia 12 tahun. Warga Kalipare, Kabupaten Malang, itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pemerkosaan ini terungkap atas cerita putri pelaku kepada ibunya.
Peristiwa yang terjadi pada Juni 2018 tersebut akhirnya membawa Atmari berurusan dengan polisi.
“Korban baru berusia 12 tahun yang merupakan teman sekolah anak dari pelaku. Peristiwa terjadi pada saat korban ikut pulang ke rumah pelaku sepulang sekolah,” beber Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/2/2020).
Nining mengatakan korban yang baru datang bersama putri pelaku langsung diseret ke dalam kamar.
“Selama hampir 2 menit, pelaku memerkosa korban di dalam kamar. Setelah itu, menjanjikan uang jajan kepada korban, yang nyatanya tidak diberikan,” ujar Nining.
Selepas peristiwa itu terjadi, korban tak lagi mau bertandang ke rumah pelaku. Karena siang itu menjadi pengalaman yang tak pernah terlupakan oleh korban.
“Setelah peristiwa terjadi, korban tak mau datang lagi ke rumah pelaku. Hingga kemudian putri pelaku menceritakannya kepada ibunya beberapa waktu lalu,” tutur Nining.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
.
Sumber: detik.com
.
Sumber: detik.com